BKN Lubuk Begalung

Loading

SOP

Badan Kepegawaian Negara (BKN) Lubuk Begalung memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dirancang untuk memastikan pelayanan kepegawaian berjalan secara profesional, efisien, dan transparan. Berikut adalah beberapa SOP utama yang diterapkan:

1. Penerimaan dan Verifikasi Berkas Administrasi

  • Prosedur:
    • ASN mengajukan permohonan dengan menyerahkan dokumen lengkap ke loket pelayanan atau melalui sistem online.
    • Petugas memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen.
    • Jika berkas sesuai, proses administrasi dilanjutkan; jika tidak, berkas dikembalikan dengan catatan kekurangan.
  • Waktu Proses: Maksimal 2 hari kerja.

2. Kenaikan Pangkat

  • Prosedur:
    • Permohonan kenaikan pangkat diajukan dengan dokumen pendukung yang diperlukan.
    • Dokumen diverifikasi dan dinilai sesuai ketentuan.
    • Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat diterbitkan setelah semua proses selesai.
  • Waktu Proses: 7-10 hari kerja.

3. Mutasi ASN

  • Prosedur:
    • ASN mengajukan permohonan mutasi dengan melampirkan dokumen persyaratan.
    • Verifikasi dokumen dilakukan untuk memastikan kelayakan mutasi.
    • Proses diselesaikan dengan koordinasi antara instansi terkait.
  • Waktu Proses: Maksimal 10 hari kerja.

4. Pensiun ASN

  • Prosedur:
    • Permohonan pensiun diajukan minimal 6 bulan sebelum masa pensiun efektif.
    • Berkas diverifikasi, dan jika sesuai, SK Pensiun diterbitkan.
  • Waktu Proses: Maksimal 7 hari kerja setelah dokumen lengkap diterima.

5. Pengelolaan Data Kepegawaian

  • Prosedur:
    • Perubahan data diajukan oleh ASN atau instansi terkait.
    • Data diverifikasi dan diperbarui dalam sistem informasi kepegawaian.
  • Waktu Proses: Maksimal 3 hari kerja.

6. Seleksi CPNS dan PPPK

  • Prosedur:
    • Pelaksanaan seleksi meliputi pendaftaran, verifikasi dokumen, pelaksanaan tes, dan pengumuman hasil.
    • Proses dilakukan secara transparan dan berbasis teknologi informasi.
  • Waktu Proses: Sesuai jadwal nasional.

7. Pelayanan Informasi dan Pengaduan

  • Prosedur:
    • Pengaduan atau permintaan informasi disampaikan melalui loket, telepon, atau sistem online.
    • Tindak lanjut diberikan setelah verifikasi pengaduan atau permintaan.
  • Waktu Proses: Maksimal 5 hari kerja.

8. Layanan Kepegawaian Digital

  • Prosedur:
    • ASN mengakses layanan melalui portal digital BKN.
    • Semua proses dilakukan secara online, mulai dari pengajuan hingga verifikasi.
  • Waktu Proses: Tergantung jenis layanan, namun tidak lebih dari 5 hari kerja.

Komitmen Pelayanan
BKN Lubuk Begalung berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan kepegawaian dengan menjunjung tinggi nilai profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas. SOP ini menjadi panduan dalam memberikan layanan terbaik kepada ASN di wilayah Lubuk Begalung.